Hutan Wakaf dan Perubahan Iklim

Hutan Wakaf dan Perubahan Iklim
Share

 

Oleh: Muhammad Haikal, SHI, MH

Peminat Kajian Wakaf 

Membayangkan hutan terkadang kita teringat suatu hal yang menyeramkan, karena hutan tempat flora dan fauna liar hidup di dalamnya. Jika tersesat di hutan, sangat kecil kemungkinan bisa kembali dengan selamat, kecuali mereka yang biasa beradaptasi dengan ektrimnya alam hutan, seperti mengerti teori survival, navigasi, atau adanya seorang lokal sherpa navigator. 

Menurut wikipedia, hutan di Indonesia termasuk yang terluas di dunia pada urutan  ke sembilan dengan luas kawasan hutan 888.950 ha/km persegi. Detik edukasi menjelaskan, Indonesia termasuk salah satu negara ketiga terluas sebagai hutan hujan tropis terluas dunia setelah  Republik Kongo dan Brazil, kemudian di bawahnya ada Peru dan Kolumbia. 

Indonesia adalah negara dengan hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia dan tentunya di seluruh wilayah Asia. Hutan hujan Indonesia tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, tepatnya di pulau-pulau besar Indonesia.  

Menurut FSC Indonesia, keanekaragaman flora dan fauna hutan hujan Indonesia tergolong lebih tinggi dibandingkan Amerika Selatan dan Afrika.  Ensiklopedia Britannica menulis, hutan hujan tropis mewakili jenis vegetasi utama tertua yang masih ada di bumi. Namun, hujan hutan tropis terus berkembang dan berubah, sehingga hutan hujan tropis modern berbeda dengan masa lalu. 

Hutan hujan tropis terutama tumbuh di tiga wilayah, antara lain Subkingdom Botani Malesia, yang membentang dari Myanmar (Burma) ke Fiji dan mencakup seluruh Thailand, Malaysia, Indonesia, Filipina, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Vanuatu, sebagian Indochina dan Australia Tropis, Tropis Amerika Selatan dan Tengah, terutama lembah Amazon, dan Afrika Barat dan Tengah. (detik.com) 

Seiring perjalanan waktu dan telah terjadi globalwarming and climatechange, pemanasan suhu bumi meningkat seiring semakin sedikitnya tutupan hutan yang dikonversi menjadi lahan pemukiman dan pertanian dengan cara menebang  pohon skala besar, belum lagi efek dari gas rumah kaca yang dikeluarkan oleh aktivitas manusia seperti listrik, motor dengan bahan bakar minyak, pabrik dan tambang, pembakaran hutan, pembakaran sampah dan gedung gedung kaca, sehingga meningkatkan jumlah emisi karbon di atmosfir.

Hutan wakaf 

Sudah saatnya hutan kita lestarikan dengan reboisasi lahan menjadi hutan produktif seperti tanaman buah-buahan, karet, jati, gaharu dan lainya. Hutan wakaf merupakan hutan yang di kembangkan di atas tanah wakaf  untuk kelestarian alam mencegah fenomena perubahan iklim dan pemanasan global. 

Hutan wakaf terdapat di beberapa lahan di Indonesia baik itu Hutan Wakaf Bogor dan  Kampung Muara Cibunian Pamijahan Jawa Barat, yang memiliki berbagai kegiatan di antaranya hutan sebagai fungsi ekologi dengan ekstensifikasi hutan wakaf dan penanaman berbagai jenis pohon produktif ekonomi dengan pemberdayaan masyarakat yang selaras dengan upaya pelestarian hutan untuk warga yang tinggal di sekitar hutan wakaf. 

Kegiatan lainnya, pendidikan informal bagi warga, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar hutan wakaf, sosial dakwah berkolaborasi dengan berbagai pihak mendistribusikan santunan sosial, menyelenggarakan pelayanan kesehatan, dan menghadirkan program-program dakwah yang bermanfaat bagi peningkatan pemahaman agama warga setempat. Sisi kemanusiaan berupaya untuk hadir dalam musibah dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya bencana alam, penelitian mengkaji hutan wakaf secara akademis untuk pengembangan hutan wakaf di masa depan. (hutanwakaf.org) 

Pembebasan tanah untuk hutan wakaf dapat dilakukan dengan dua cara, pertama, pembebasan lahan oleh wakif (pihak yang berwakaf), yakni wakif mewakafkan sebidang tanah miliknya kepada nazir untuk dikembangkan sebagai hutan. Kedua, pembebasan lahan oleh nazir (pengelola wakaf), yakni wakif mewakafkan sejumlah uang kepada nazir dengan amanah agar uang tersebut dimanfaatkan untuk pembebasan lahan untuk hutan wakaf. Biasanya cara kedua ini dilakukan oleh banyak wakif. Nazir mengumpulkan dana wakaf dari sejumlah wakif.

Hutan Wakaf Bogor memiliki tahapan: hutan wakaf 1 luas 1500 m2  diwakafkan kepada Yayasan Yassiru (Yayasan Hutan Wakaf Bogor) sejak November 2018. Hutan Wakaf 2 luas 1200 m2 dibeli dengan dana wakaf melalui uang pada bulan Juni 2019. Hutan Wakaf 3 luas 3830 m2 dibeli dengan dana wakaf melalui uang pada bulan Juli 2020. Hutan Wakaf 4 luas 1000 m2  dibeli dengan dana wakaf melalui uang pada bulan Januari 2021. Lokasi ini terletak di samping hutan wakaf ketiga. Hutan Wakaf 5 luas  2000 m2 dibeli dengan dana wakaf melalui uang pada bulan Februari 2021. Lokasi hutan wakaf ini berdampingan dengan lokasi hutan wakaf pertama. (hutanwakaf.org). Sementara hutan wakaf di Aceh terletak di Gampong Data Cut dan Gampong Jantho, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar. 

Aceh telah mempelopori hutan wakaf untuk konservasi hutan dan keanekaragaman hayati melalui pembelian lahan kritis untuk direhabilitasi dan direstorasi guna mengembalikan fungsi ekologis hutan. Hutan wakaf selaras dengan ajaran Islam melalui hima’ (area pelestarian hutan) dan harim (area pelestarian sumber air) yang berpotensi untuk diterapkan pada sebagian dari 436 ribu hektar tanah wakaf di Indonesia yang belum dimanfaatkan secara penuh. (ecomasjid.id) 

Hutan wakaf adalah hutan yang dipelihara dalam keadaan dibangun (hutan alam) atau hutan buatan yang ditanami kembali di lahan yang merupakan tanah wakaf yang sah menurut syariat. Sebagai lahan sedekah jariah, tidak boleh dipindah-milikkan. Maka hutan wakaf berupa produk non kayu, misalnya buah, karet dan bibit-bibit yang dihasilkannya, pemanfaatan jasa lingkungan yang dihasilkan oleh hutan, misalnya potensi udara, pengembangan energi terbarukan seperti mikrohidro, atau pengembangan ekowisata berbasis masyarakat. 

Pengembangan biofarmakologi berbasis pengobatan tradisional/herbal di hutan tersebut dapat dimanfaatkan, baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan khusus yang dikelola oleh pengelola wakaf, dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan, dan apa saja manfaat tersebut akan menjadi sedekah bagi pemilik wakaf.  

Konservasi secara langsung melalui pembelian lahan kritis, diperuntukkan untuk membangun hutan yang berfungsi secara ekologis, baik sebagai sumber mata air, maupun sebagai penyerap karbon, ketersediaan buah-buahan dan tanaman obat, bahkan kayu untuk papan keranda, tempat bersarangnya burung-burung, lebah madu, primata dan species lainnya. Seterusnya akan diwakafkan dan disertifikatkan. (hutan-tersisa.org)

Semoga dengan lahirnya hutan wakaf produktif menjadi wadah pelestarian alam berkelanjutan sebagai warisan untuk anak cucu masa akan datang. Dengan ini ekonomi maju, ekologi biodeversity flora dan fauna lestari, pendidikan dan nilai sosial berkembang, serta menjadi khazanah kajian keilmuan dalam mencegah terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. Wallahu a’lam bishawab.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel