Masyarakat Lebih Percaya Nazir Wakaf Masjid

Masyarakat Lebih Percaya Nazir Wakaf Masjid
Share

 

Wakafnews.com -- Pengurus masjid memiliki peran strategis dalam mengelola wakaf, karena kepercayaan masyarakat yang besar kepada pengurus masjid. “Kalau di daerah kami, masyarakat lebih percaya kepada masjid dalam menyerahkan harta wakaf yang  hasilnya untuk kemakmuran masjid dan masyarakat,” kata Nazir Wakaf Masjid Asy-Syuhada Lampanah, Indrapuri, M Nasir Ali, SAg.

Dia menambahkan, tiga cara mengelola harta wakaf masjid, pertama, mendata seluruh harta wakaf masjid. Kedua, mengurus akte ikrar wakaf dan sertifikat wakaf. Dan, yang ketiga, mengembangkan harta wakaf sesuai dengan potensi dan peruntukannya. 

“Dalam hal ini, pengelola wakaf atau nazir memiliki peran penting dalam mengembangkan dan memproduktifkan wakaf, sehingga mendapatkan hasil yang optimal untuk kemakmuran masjid dan kesejahtreraan jamaah masjid,” ujarnya. 

Dia menambahkan, wakaf yang dikelola Masjid Asy-Syuhada Lampanah  lebih banyak tanah sawah, sehingga dipergilirkan penggapannya oleh masyarakat miskin yang tidak punya lahan sendiri. “Dengan pola bagi hasil, masyarakat miskin merasakan manfaat sawah wakaf,” kata Nasir. 

Tingkatkan kapasitas

Sementara Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh (BMA), Shafwan Bendadeh MSh, mengatakan, nazir wakaf masjid yang telah mendapat kepercayaan ummat perlu terus menerus meningkatkan kinerja dan kapasitas. “Tidak  cukup berhenti dengan wakaf yang ada, namun perlu terus dilakukan edukasi wakaf, penggalangan wakaf baru dan memproduktifkan wakaf yang ada,” katanya.

“Kenyataan di lapangan, kita masih menemukan nazir wakaf masjid yang belum melengkapi legalitas wakaf seperti akte akrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf. Ada juga nazir yang status quo, kurang inisiatif mencari mitra untuk mengembangkan aset wakaf,” tambahnya. 

Karena itu, dia menganggap penting peningkatan kapasitas nazir, sehingga mampu menjalin kemitraan dengan pemerintah dan pihak swasta untuk memproduktifkan wakaf yang dikelola masjid. “Jika diperlukan, boleh saja dilakukan regenerasi nazir, memilih nazir yang lebih muda, yang memiliki pengetahuan wakaf dan pengalaman bisnis, serta punya tekad memajukan wakaf,” kata Shafwan. 

Editor: smh 

Sumber: Gema Baiturrahman

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel