SDGs on Wakaf

SDGs on Wakaf
Share

Oleh: Muhammad Haikal, SHI, MH

Peneliti Program Wakaf Media 

Istilah Sustainable Development Goals (SDGs) masih terasa asing di telinga masyarakat. SDGs adalah perencanaan menyeluruh pembangunan berkelanjutan seperti pengentasan kemiskinan, kesenjangan sosial dan lingkungan, yang dilaksanakan oleh pemimpin berbagai negara termasuk Indonesia, sesuai dengan agenda PBB demi terwujudnya kemaslahatan manusia dan bumi.

SDGs berisi 17 tujuan  di antaranya menghapus kemiskinan, mengakhiri kelaparan, kesehatan yang baik dan kesejateraan, pendidikan bermutu, kesetaraaan gender, akses air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur industri dan inovasi, mengurangi ketimpangan, kota dan komunitas yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, menjaga ekosistem laut, menjaga ekosistem darat, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat, kemitraan untuk mencapai tujuan. 169 target diharapkan dapat dicapai pada 2030. (sdg2030indonesia.org) 

Dasar hukum 

Dasar hukum wakaf  adalah “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat-gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah 261) 

Firman Allah lainnya, “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS Al-Baqarah: 267)

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhya Allah mengetahuinya.”  (QS Ali Imran: 92) 

Selanjutnya, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang muslim meninggal dunia, maka pahala amalnya menjadi terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat,  dan anak saleh”. (HR Muslim). Ulama mengartikan arti sedekah jariah dengan wakaf. 

“Umar r.a memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?” Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” 

Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.” (HR Bukhari dan Muslim) 

Korelasi SDGs

Tujuan utama wakaf adalah asas manfaat demi kesejahteraan, keselamatan, keamanan dan lingkungan. Salah satu sisi terpenting adalah pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan. Adapun yang sering diwakafkan umat di antaranya kitab, buku, tanah, sumur, mata air, kolam, kebun, hutan, benda bergerak, uang dan lain sebagainya. 

Menurut Dosen IPB University, Dr M Iqbal Irfany, wakaf produktif merupakan salah satu cara pengelolaan aset wakaf agar dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan. Harta benda wakaf, baik harta benda tidak bergerak (seperti tanah, bangunan, tanaman, dan lain-lain) dan harta benda bergerak (seperti uang, logam mulia, surat berharga, dan lain-lain) dapat dikelola manfaatnya dalam jangka waktu tertentu (mu’aqqat) atau selamanya (muabbad).

Mauquf alaih

Orang yang berhak menerima wakaf disebut dengan mauquf alaih, penerima manfaat wakaf. Para ulama membagi mauquf alaih menjadi dua golongan yaitu mauquf ‘alaih muayyan dan mauquf alaih ghairu muayyan. (wakafpedia.com). 

Mauquf alaih muayyan adalah penerima manfaat wakaf yang disebut secara spesifik selain diri wakif sendiri pada saat sighat atau ikrar wakaf. Namun demikian, pada kondisi tertentu wakif boleh menerima manfaat dari harta wakafnya sendiri, jika ia termasuk dalam kelompok yang berhak menerima manfaat wakaf. 

Sebagai contoh, pada wakaf tanah yang digunakan untuk membangun masjid, wakif boleh melaksanakan shalat di masjid, karena ia termasuk yang berhak menerima manfaat wakaf tersebut. Contoh wakaf untuk mauquf alaih muayyan adalah wakaf Habib Bugak Asyi yang mewakafkan hartanya untuk membangun hotel khusus untuk jamaah haji asal Aceh.

Mauquf alaih ghairu muayyan adalah penerima manfaat wakaf yang tidak disebutkan secara spesifik atau dengan kata lain kelompok sosial kolektif. Contoh mauquf alaih ghairu muayyan adalah orang fakir, orang miskin, orang yang berjihad di jalan Allah, dan lain-lain. 

Taqarrub ilallah

Secara umum, wakaf ditujukan untuk tujuan kebaikan dalam rangka taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah), sehingga tidak sah wakaf yang ditujukan untuk tujuan kemaksiatan. 

Dengan demikian, wakaf orang muslim untuk orang non-muslim, maupun wakaf orang non-muslim untuk orang muslim hukumnya sah, selama tujuannya untuk kebaikan, bukan untuk kemaksiatan. 

Namun demikian, ada catatan yang perlu digarisbawahi sebagai berikut: wakaf muslim kepada orang kafir zimmy untuk tujuan kebaikan hukumnya sah. Contohnya wakaf untuk tempat peristirahatan atau persinggahan, wakaf sumur, dan lain-lain. Sedangkan wakaf orang muslim kepada orang kafir untuk membangun tempat peribadatan orang kafir zimmi hukumnya tidak sah, karena peribadatan orang kafir termasuk bentuk kemaksiatan kepada Allah Swt. Contoh wakaf orang muslim kepada orang kafir bisa kita lihat misalnya pada wakaf sumur yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan r.a. Untuk kafir harbi yang diperangi tidak diberi akses wakaf.

Wakaf orang kafir kepada orang muslim baik untuk tujuan umum maupun untuk membangun masjid atau tempat ibadah umat Islam, hukumnya sah menurut syariah. Contoh wakaf orang kafir kepada umat Islam bisa dilihat pada wakaf  Mukhairiq, yang mewakafkan hartanya kepada Rasulullah saw sesuai wasiatnya sebelum meninggal pada perang tabuk. (wakafpedia.com) 

Kemaslahatan masyarakat

SDGs memiliki maksud yang sama untuk kemaslahatan masyarakat. Implementasi, optimalisasi dan membumikan wakaf sebagai wujud peduli dan empati sesama, terutama dalam pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur yang memadai dan layak. Wakaf selaras dengan program pemerintah untuk pembangunan nasional seperti RPJMNAS dan RPJMD, RTRW Nasional maupun RTRW kabupaten/kota. 

Kemudian, dengan adanya pendanaan wakaf yang berbasis syariah dapat membantu UMKM  dalam mengakses modal yang sehat, koperasi syariah, sarana dan prasarana wakaf olah raga dengan konsep syariah. Muncul juga aset wakaf terbarukan di bidang syiar dakwah seperti pustaka keliling dengan buku wakaf, masjid,  mushalla atau meunasah dengan wakaf  pendingin ruangan, running text,  cctv, wakaf komputer, sendal, tempat wudhu’ dengan sumur wakaf, tempat tamu menginap, ruang pemeriksaan kesehatan, ambulance dan lain sebagainya. 

Ada juga wakaf tanah pertanian dan perkebunan yang hasilnya  untuk membantu rumah yatim, pesantren (dayah), membantu pembangunan masjid,  mushalla, rumah-rumah difabel dan autis, maupun kelompok rentan lainya. Semua wakaf ini tentu saja berkontribusi terhadap capaian SDGs. 

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel