Binary Option dan Cash Waqf Link Sukuk

Binary Option dan Cash Waqf Link Sukuk
Share




Oleh: Dr. Lukman Hamdani, M.E.I 

Peneliti Indonesian Waqf Institute  dan Wakaf News 

Masyarakat sedang digemparkan isu penipuan trading online berbasis judi, binary option. Banyak masyarakat tertipu nominal yang sangat besar, antara lain Rp 540 juta. Ada yang gila hingga bunuh diri, bahkan hingga menyeret crazy rich asal Bandung dan Medan, yaitu Doni Salmanan dan Indra Kenz, karena dianggap affiliator. 

Binary option atau opsi biner adalah trading yang menawarkan opsi, nilai aset tertentu akan naik atau turun, dan trader diminta menebak ke arah mana harga bergerak dalam jangka waktu tertentu. Cara kerja binary option yaitu trader hanya perlu menebak suatu aset naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. 

Biasanya aset yang ditradingkan mata uang kripto, komoditas, index saham, hingga forex. Setelah memilih aset yang diinginkan, para trader menaruh sejumlah modal. Jika benar, trader akan mendapatkan untung 60-90. Kalau salah, modal hilang atau hangus. Waktu menebak biasanya antara lima atau sepuluh menit, sesuai pilihan.

Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, binary option tidak terdaftar, tidak berizin atau illegal. Kegiatannya  bertentangan dengan UU Perdagangan Berjangka Komoditi  pasal 1 angka 8  dan UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1997.

Investasi wakaf 

Dalam wakaf sendiri banyak kegiatan investasi yang low risk, seperti CWLS (Cash Waqf Link Sukuk). CWLS yaitu produk investasi sukuk negara yang disediakan sebagai alternatif investasi bagi nazir dalam mengelola wakaf uang dan dana sosial lainnya guna mendukung program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Adapun seri SWR001 menghasilkan Rp 14,91 milyar dengan jumlah wakif 1.041, terdiri dari 1.037 individu dan empat institusi, dengan imbalan tetap sebesar 5,50%,  tanggal penerbitan 18 November 2020 dengan masa penawaran tanggal 9 Oktober sd 12 November 2020 pukul 10.00 WIB.  

Setiap tanggal 10 benefit disalurkan kepada wakif dan minimun pemesanan Rp 1 juta. Proyek BUMN/Kegiatan Kementrian APBN tahun 2020 sebagai underlying aset, akad yang digunakan wakalah. 

Adapun mitra distribusi dan nazir CWLS seri SWR001 adalah Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank Muamalat.  Adapun nazirnya: YBSMU, Baitul Maal Muamalat, Wakaf Salman ITB, LazisNU, LazisMU, Yayasan Hasanah Titik dan Dompet Dhuafa. 

Sedangkan seri SWR002 menghasilkan wakaf Rp  24,14 miliar dengan 591 wakif, yang terdiri dari 588 wakif individu dan tiga wakif institusi dengan tenor dua tahun. Akad yang digunakan wakalah. Imbalan tetap 5,57%. 

Adapun mitra distribusi dan nazir yaitu Bank Syariah Indonesia (LazisNU dan LazisMU), Bank Muamalat Indonesia (Baitul Maal Muamalat), Bank CIMB Niaga Syariah (Dompet Dhuafa), Bank Permata Syariah (Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar), Bank Mega Syariah (Badan Wakaf Indonesia dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia), dan Bank Syariah Bukopin (Wakaf Bangun Nurani Bangsa dan Yayasan Global Wakaf) dengan masa penawaran 9 April sd 3 Juni 2021 pukul 10.00 WIB. 

Proyek APBN tahun 2021 sebagai underlying assets.  Setiap tanggal 10 benefit disalurkan kepada wakif dan minimun pemesanan Rp 1 Juta. CWLS sudah sesuai pernyataan kesesuaian syariah SBSN CWLS Ritel dengan cara bookbuilding tahun 2021, dari DSN-MUI, Nomor B-285/DSN-MUI/IV/2021, tanggal 7 April 2021. 

Adapun mekanisme untuk berwakaf antara lain: 

Melalui kakaf online, pertama, registrasi. Khusus investor baru: Calon wakif individu membuat SID dan rekening efek serta melakukan registrasi E-SBN di internet banking/mobile banking, setelah itu calon wakif mendapatkan notifikasi terdaftar pada E-SBN dari mitra distribusi. 

Kedua, pemesanan: calon wakif yang telah terdaftar melakukan pemesanan SWR002 setelah membaca ketentuan pada memo info dan menyetujui Akta Ikrar Wakaf. 

Ketiga, pembayaran: calon wakif mendapatkan notifikasi verified order dan kode pemesanan melalui email, calon wakif membayar melalui berbagai saluran pembayaran dengan batas waktu yang telah ditentukan. 

Keempat, completed order: wakif mendapatkan notifikasi completed order dan mendapatkan kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan sertifikat wakaf uang melalui email setelah tanggal setelmen.

Melalui wakaf fffline: pertama, registrasi: calon wakif indivisu/institusi. Kedua, pemesanan: datang ke kantor cabang mitra distribusi offline, membuat SID dan rekening efek. Ketiga, pembayaran: mengisi Akta Ikrar Wakaf, form pemesanan CWLS dan menyetorkan dana. Keempat, competed order: wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang.

Semoga dengan adanya CWLS semakin menyadarkan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya investasi wakaf yang benar, aman dan sesuai syariah. Tidak bertentangan dengan UU dan masyarakat tidak tertipu dengan judi yang berkedok trading, binary option atau apapun namanya.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel