Bolehkah Wakaf Patungan

Bolehkah Wakaf Patungan
Share

Oleh: Muhammad Haikal, SHI, MH

Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi UNIDA

Masih tergiang di telinga kita berita berduka tenggelamya KRI Nanggala 402 di Perairan Utara Bali, 21 April 2021. Semoga keluarga yang ditinggalkan sabar dan tabah,  serta para awak kapal mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah Swt. Pasca musibah tersebut, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengajak masyarakat patungan membeli kapal selam pengganti KRI Nanggala-402. UAS menggandeng Masjid Jogokariyan Jogja dalam menggalang wakaf untuk membeli kapal selam baru. 

Istilah patungan menurut KBBI, bisa diartikan sebagai bersama membeli, menyewa, atau bersama-sama mengumpulkan uang. Kemudian muncul istilah wakaf patungan yang dilakukan oleh segelintir orang maupun lembaga tertentu untuk berwakaf secara bersamaan  dengan tujuan memudahkan dalam berwakaf.

Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh wakaf patungan dilihat dari berbagai perspektif? Faktanya jejak digital wakaf patungan nyata adanya seperti di platform whatsapps, facebook, instagram, twitter, youtube dan website. Wakaf patungan di platform digital lebih luas jaringan dan jangkauan calon wakif. Namun,  ada juga yang non digital seperti selebaran, kalender tahunan,  pemberitahuan di masjid, mushalla, surau, meunasah dan pesantren, misalnya, wakaf berjamaah untuk pembebasan tanah pembangunan sarana pendidikan. 

Konsep wakaf secara syuyu’i atau gotong royong sudah ada praktiknya masa Rasulullah saw, sebagaimana mafhum hadist: “Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah”. (HR Imam Bukhari, kitab Al Washaya, no 2564).

Menurut Imam Syafi’iy, hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah sebaliknya, yakni hukum asal segala sesuatu haram sampai ada dalil yang memperbolehkannya. (etheses.uin-malang.ac.id) 

Wakaf patungan

Wakaf yang dilakukan Rasulullah, diikuti oleh para sahabat, hingga berlomba-lomba untuk menunaikanya. Allah berfirman dalam Surat Al-Imran ayat 92: “Kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai”. Ayat inilah, yang membuat Abu Thalhah semangat untuk berwakaf, sekalipun harus mewakafkan kebun terbaik kesayangnya.

Berkenaan dengan kisah tersebut, semakin banyak pula para sahabat yang bersedia dan merelakan harta miliknya untuk diwakafkan demi kemaslahan umat, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanah  di Mekkah untuk anak keturunanya yang datang ke Mekkah. Umar mewakafkan kebunnya di Khaibar. Kemudian Utsman bin Affan, membeli sumur yang dimiliki Yahudi  dari harta pribadinya, lalu diwakafkan. 

Dengan beberapa kisah tersebut, menandakan wakaf telah ada dan diperkenalkan pada zaman Rasulullah. Bahkan, keutamaan yang diperoleh dari berwakaf sudah terpaparkan secara jelas dalam Alquran. Sehingga, bagi Rasulullah dan sahabat menjadi ibadah yang tak ingin dilewatkan begitu saja. (baitulmal.acehtamiangkab.go.id) 

Di Indonesia, konsep wakaf dibangun dengan paradigma wakaf yang dapat digunakan untuk masjid dan aktivitas ibadah lainnya. Namun pada kenyataannya tidak berdampak terhadap kemajuan sosial dan ekonomi. Dari data yang ada, 330 hektar tanah wakaf di Indonesia, 68% diantaranya digunakan untuk pembangunan masjid, 9% untuk pendidikan, 8% kuburan, dan 15% lainnya digunakan untuk hal lain. (Wakafpro99, 2011)

Dompet Dhuafa mengubah mindset masyarakat tentang wakaf dengan program “Wake Up Wakaf”. Dengan program ini, Dompet Dhuafa mengedukasi masyarakat, bahwa wakaf bisa dilakukan dengan nilai yang tidak besar, hanya dengan Rp 10.000 saja. Ketika satu juta orang di Indonesia memiliki komitmen berwakaf, maka Rp 10 milliar akan diperoleh setiap bulan. Dompet Dhuafa memiliki portofolio baik di bidang wakaf produktif, rumah sakit, kebun, sekolah, ruko, kantor, dan kampus. 

Wakaf patungan bisa dilakukan dalam berbagai bentuk dan jenis seperti diprogramkan oleh Global Wakaf  melalui kampanye platform digital Indonesia Dermawan dengan semboyan Ayo Patungan Bangun Peternakan Berbasis Wakaf. Program ini, berupa donasi rame-rame dalam bentuk uang. (indonesiadermawan.id)  

Dengan wakaf patungan segala hal yang terasa berat akan lebih ringan dan mudah, seperti kata pepatah berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Setiap  kesusahan ada kemudahan. Semoga menjadi amal bagi kita yang berniat menjalankan wakaf patungan.*

Editor: smh

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel