KNEKS Dorong Revisi UU Wakaf
Wakafnews.com -- Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS, Ahmad Juwaini mengakui perkembangan revisi UU Wakaf cenderung berjalan lambat. Saat ini, draf bahan revisi UU Wakaf sedang difinalisasi di Kemenag. Selanjutnya setelah final akan dikirimkan ke DPR untuk dibahas di DPR dengan melibatkan berbagai stakeholder.
“Dalam perkiraan kami, pembahasan draft revisi UU Wakaf oleh DPR akan dilakukan pada tahun 2023 dan kita terus mendorong revisi tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Wakaf sejak tahun 2004. Tepatnya sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Berlakunya UU Wakaf ini telah mewarnai perkembangan wakaf di Indonesia selama ini. Kini setelah 18 tahun UU Wakaf ini berlaku, sudah sangat banyak perubahan keadaan yang mewarnai masyarakat Indonesia. Perubahan-perubahan yang terjadi ini memiliki keterkaitan dengan pengaturan wakaf sebagaimana tersebut dalam UU Wakaf.
“Menyadari besarnya perubahan yang terjadi di masyarakat, yang memiliki dampak terhadap persoalan wakaf di Indonesia, banyak kalangan mengusulkan perlunya dilakukan perubahan atas UU Wakaf. Semakin lama, usulan agar ada perubahan UU Wakaf ini terus menggelinding di tengah-tengah masyarakat,” jelas Ahmad Juwaini, seperti dikutip knks.go.id.
Menurut Ahmad Juwaini, Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf belum mampu menjawab berbagai perkembangan dan permasalahan wakaf. Ada banyak hal yang seharusnya diubah dalam UU Wakaf, guna menyesuaikan dengan perkembangan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dia menjelaskan beberapa isu utama revisi UU Wakaf adalah:
1. Penataan kelembagaan: pengaturan Regulator atau Otoritas dan pengaturan Lembaga Pengelola Aset Wakaf Nasional
2. Pengaturan tentang Nazir: persyaratan, Sertifikasi, Biaya Operasional, Pembinaan dan Pengawasan Nazir
3. Pengaturan tentang Wakaf Tanah: akad, pendaftaran, sertifikasi, pemanfaatan, memproduktifkan dan tukar guling tanah wakaf
4. Pengaturan tentang Wakaf Uang: akad, peran lembaga keuangan, pengelolaan, investasi, alokasi imbal hasil, dan penyaluran kepada mauquf alaih.
5. Pengaturan Wakaf Bergerak non Uang (contohnya Wakaf Surat Berharga dan HAKI): Akad, Tata Kelola Produk, Pengamanan dan Pengembangan
6. Pengaturan tentang Investasi Wakaf: Komite Investasi, Jenis Investasi, persyaratan investasi, Penjaminan Pembiayaan dan Penjaminan Investasi Wakaf serta Alokasi hasil investasi.
7. Pengaturan tentang pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf: pemanfaatan teknologi pada aspek penerimaan, akad, operasional, pengawasan dan pembinaan Nazir.
8. Pengaturan tentang Pusat Data Wakaf Nasional: Lembaga Pengelola pusat data wakaf nasional, Kewajiban pelaporan pada Nazir, Pengelolaan keamanan dan kelangsungan data, Pemanfaatan data dari pusat data wakaf Nasional.
9. Pengaturan tentang Insetif Pajak atas perwakafan, yang meliputi: insentif atas wakif, aset wakaf, investasi wakaf, hasil investasi wakaf, dan penyaluran kepada mauquf alaih.
Sementara itu, Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto mengatakan saat ini revisi Undang-Undang Wakaf terus didorong untuk mewadahi perkembangan terkini dari wakaf.
"Di luar sana wakaf sudah jadi hotel, apartemen, perkebunan, kami sedang dorong bersama Kementerian Agama dan DPR untuk (RUU wakaf) segera masuk legislasi karena kita perlu akomodir praktek-praktek terkini dalam konteks perkembangan wakaf tanah air," katanya seperti dikutip republika.co.id.
Urip mengatakan, UU baru diperlukan karena pengelolaan wakaf terus berkembang dan perlu acuan regulasi. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sendiri telah 18 tahun belum ada pembaruan, sementara UU zakat sudah dua kali pembaruan.
KNEKS mencatat beberapa isu-isu pengelolaan wakaf lain yang juga perlu solusi progresif. Dari sisi regulasi dan kelembagaan, selain revisi UU Wakaf, peran dan dukungan untuk Badan Wakaf Indonesia juga dinilai masih sangat terbatas.
Selain itu, belum optimalnya integrasi dan kolaborasi dengan industri keuangan syariah dan praktisi usaha. Dari sisi awareness, saat ini masih terbatas pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, khususnya wakaf uang.
Urip mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis wakaf pun belum optimal. Terakhir dari sisi sumber daya manusia yang belum mumpuni, baik kompetensi dan profesional, serta kuantitasnya yang masih sedikit.
"Kita hitung ada sekitar 400 ribu lokasi wakaf, tapi pengelolaan masih sangat banyak yang individu, sementara nazir profesional itu baru 300-an," katanya. (Smh)
0 Response
Posting Komentar