Perlu Serius Dibahas, Pakar Ekonomi Syariah Sebut Manfaat Wakaf Luas

Perlu Serius Dibahas, Pakar Ekonomi Syariah Sebut Manfaat Wakaf Luas
Share

 

Banda Aceh – Pakar Ekonomi Syariah Dr. Muhammad Yasir Yusuf, S.Ag., M.A. menilai saat ini perlu membangun literasi wakaf kepada masyarakat muslim. Literasi wakaf akan mengubah cara pandang bahwa wakaf memiliki nilai manfaat lebih luas. Manfaat wakaf tidak hanya terbatas kepada beberapa kebutuhan, seperti untuk kepentingan masjid, kuburan, atau pada hal-hal yang bersifat mahdhah.

Ia mengajak perlu lebih serius berdiskusi tentang wakaf. Wakaf itu adalah salah satu sumber pendapatan di dalam Islam yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan keinginan ataupun ikrar wakaf yang disampaikan oleh si pewakif. 

Penggunaan harta wakaf manfaatnya lebih fleksibel dibandingkan zakat. “Sehingga keuntungan dari wakaf ataupun dampak manfaat wakaf ini itu bisa digunakan lebih luas dibandingkan kedudukan harta zakat,” ujarnya, Kamis, 11 Agustus 2022.

Wakaf meruapakan salah satu instrumen keuangan penting. Kalau dilihat dalam sejarah sahabat dengan shalafus shaleh, para khalifah khalifah Islam, wakaf bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur dan struktur kehidupan masyarakat untuk meningkatkan kesehatan mereka. Pada masa fatimiyah misalnya, Al-Azhar dibangun dari aset wakaf. Bahkan keuntungannya dapat digunakan memitigasi risiko kerugian negara yang pada waktu itu sudah di ambang pailit.

“Wakaf ini menjadi instrumen yang menarik sebenarnya yang menjadi kekuatan. Di dalam Islam punya landasannya, dalam hadis ada kekuatannya, di dalam Al-Quran memberikan manfaat yang lebih besar kepada kaum muslimin,” terangnya.

Oleh karenanya, perlu ada kebijakan agar wakaf menjadi pembahasan yang lebih serius. Jika wakaf itu dikelola secara produktif maka akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. 

Menurutnya, perlu peningkatan literasi nazir agar mampu mengelola harta wakaf secara produktif baik dengan instrumen keuangan lewat lembaga keuangan syariah ataupun pendekatan instrumen infak dalam mengelola harta wakaf itu secara produktif.

Ia mencontohkan, ketika seseorang mewakafkan tanah hanya untuk pembangunan masjid, maka aset tersebut akan habis digunakan untuk membangun masjid. Jika seseorang memberikan aset wakaf untuk membangun masjid serta bisa dimanfaatkan untuk fasilitas ataupun operasional, maka aset tanah wakaf itu dikembangkan tanpa menghilangkan a’in nya.

Misalnya, membangun ruko yang kemudian disewakan ataupun membangun lembaga pendidikan yang kemudian dia mendapatkan pendapatan. Dari pendapatan itu kemudian digunakan memenuhi kebutuhan matau operasional masjid. (Zulfurqan)

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel