Karakteristik Harta Kekayaan Wakaf
Wakafnews.com -- Adalah wajib bagi para pemegang amanat harta wakaf, yaitu nazhir, lembaga, atau institusi apa pun yang mengelola harta wakaf untuk memelihara keutuhan harta wakaf dan menjamin kesinambungan manfaatnya. Para pengelola harta wakaf bertanggung jawab kepada wakif, para mauquf 'alaih, dan masyarakat secara umum.
Selain yang utama, bertanggung jawab kepada Allah atas harta kekayaan wakaf yang memang dalam syariah merupakan harta yang haram disalahgunakan, baik dengan cara pengelolaan yang salah (mismanagement), ataupun dengan ketidak-cermatan memilih bidang investasi yang sesuai dan mengakibatkan terjadinya penyelewengan.
Oleh karena itu, menurut Drs HA Muhajir Algadri MSi dkk dalam bukunya Strategi Pengembangan Wakaf Di Tengah Kondisi Ekonomi Tak Menentu (2011: 134), perlu memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan syariah sebelum pengambilan keputusan menginvestasikan harta kekayaan wakaf.
Keputusan itu terkait dengan pemilihan bidang usaha investasi secara umum, tukar guling harta wakaf, investasi keuntungan usaha wakaf, maupun pemilihan antara usaha pemeliharaan dan tukar guling dan sebagainya.
Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan sifat dan karakteristik harta kekayaan wakaf yang berbeda dengan unit-unit ekonomi dan usaha waralaba sebagai berikut:
Diversifikasi harta wakaf. Para ulama fikih dan ahli hukum Islam membagi harta kekayaan wakaf kedalam tiga kategori, yaitu, pertama, wakaf tidak bergerak, seperti tanah, gedung, taman, kebun, mata-air, pabrik, gedung sekolah, rumah sakit, kuburan dan semacamnya; yakni harta yang ditahan aslinya dan manfaat atau keuntungannya diberikan kepada kebajikan atau pun orang-orang yang berhak.
Jenis harta wakaf ini selalu memerlukan pemeliharaan, pengelolaan, dan kemungkinan besar tukar guling agar tetap memberikan manfaat dan kegunaan.
Kedua, wakaf bergerak, seperti kendaraan, hewan, perkakas, pakaian dan semacamnya; yakni harta yang ditahan aslinya dan manfaat atau keuntungannya diberikan kepada kebajikan atau pun orang-orang yang berhak.
Jenis harta wakaf ini juga selalu memerlukan pemeliharaan, pengelolaan, dan kemungkinan besar tukar guling agar tetap memberikan manfaat dan kegunaan.
Ketiga, wakaf uang dan semacamnya, seperti surat-surat berharga pada lembaga-lembaga keuangan syariah yang dapat diinvestasikan untuk dimanfaatkan keuntungannya menjadi bantuan sosial. Menurut mazhab malikiyah wakaf uang diperbolehkan dan telah ada fatwa mengenai wakaf uang, wakaf saham, dan wakaf sukuk.
Drs HA Muhajir Algadri MSi dkk menguraikan, diantara karakteristik harta wakaf lainnya, menahan pokoknya dan memanfaatkan keuntungannya. Hal ini tentunya memerlukan upaya pelestarian, sekaligus pengelolaan untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Dalam mengambil keputusan investasi harta wakaf, karakteristik harta wakaf demikian ini harus menjadi pertimbangan utama agar harta pokoknya beserta potensi ekonominya tetap terpelihara.
Harta wakaf tidak boleh berpindah kepemilikan, tidak oleh nazhir tidak pula oleh siapapun pengelola wakaf, kecuali melalui tukar guling yang dimaksudkan untuk pengembangan dan peningkatan usaha dan hasilhasilnya. Hal ini memerlukan pengkajian berbagai alternatif dan kemungkinan-kemungkinan yang lebih menguntungkan.
Sifat dan karakteristik harta kekayaan wakaf lainnya, memperkecil resiko kerugian investasi. Adalah wajib menghindarkan harta kekayaan wakaf dari usaha investasi yang beresiko tinggi, misalnya dalam bursa efek, industri dengan resiko tinggi, atau menyerahkan pengelolaan investasi harta wakaf kepada yang tidak ahli. Untuk itu, usaha investasi yang baik bagi harta wakaf adalah pada bidang usaha yang memberi keuntungan stabil.
Harus menjaga kemungkinan harta wakaf mengalami kerusakan atau potensi ekonominya semakin berkurang, sehingga perlu pemeliharaan yang berkesinambungan dan mempelajari kemungkinan-kemungkinan yang dapat meningkatkan daya produksinya. (smh)
0 Response
Posting Komentar