Manajemen Fundraising Wakaf Uang

Manajemen Fundraising Wakaf Uang
Share

 

Wakafnews.com -- Penghimpunan dana (fundraising) merupakan kegiatan penggalangan dana, baik dari individu, organisasi, maupun badan hukum. Fundraising termasuk proses memengaruhi masyarakat (calon waqif) agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan uang sebagai wakaf maupun untuk sumbangan pengelolaan harta wakaf. 

Kegiatan pengerahan dana ini sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, badan hukum untuk mengajak dan memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian, dan motivasi untuk melakukan wakaf.

Dalam melaksanakan kegiatan fundraising, tulis Dr Rozalinda, MAg dalam bukunya Manajemen Wakaf Produktif (2015: 138), banyak metode dan teknik yang dapat dilakukan. Pada dasarnya ada dua jenis yang bisa digunakan, yaitu langsung (direct fundraising) dan tidak langsung (indirect). 

Metode langsung adalah metode yang menggunakan teknik-teknik atau cara-cara yang melibatkan partisipasi waqif secara langsung. Yakni bentuk-bentuk fundraising di mana proses interaksi dan daya akomodasi terhadap respons waqif bisa seketika (langsung) dilakukan. Misalnya, melalui direct mail, direct advertising, telefundraising, dan presentasi langsung. 

Metode fundraising tidak langsung dan merupakan suatu metode yang menggunakan teknik atau cara yang tidak melibatkan partisipasi waqif secara langsung. Metode ini dilakukan dengan metode promosi yang mengarah kepada pembentukan citra lembaga yang kuat, tanpa diarahkan untuk transaksi donasi pada saat itu. Misalnya advertorial, image campaign, dan penyelenggaraan suatu kegiatan melalui perantara, menjalin relasi, melalui referensi, dan mediasi para tokoh. 

Menurut Dr Rozalinda, MAg,  fundraising mempunyai peranan yang sangat penting bagi perkembangan organisasi pengelola wakaf dalam rangka pengumpulan dana wakaf dari masyarakat. Dengan fundraising, banyak hal yang dapat dilakukan oleh sebuah lembaga pengelola wakaf dalam rangka penggalangan dana, seperti pendekatan terhadap para calon waqif yang akan mendonasikan dananya kepada lembaga, meningkatkan citra lembaga, mencari simpatisan, dan lain sebagainya. 

Dengan fundraising, penghimpunan harta wakaf bisa dilakukan dengan berbagai cara yang positif untuk menarik calon waqif. Karena fundraising bertujuan untuk menghimpun dana, memperbanyak waqif, meningkatkan atau membangun citra lembaga, menghimpun simpatisan, relasi dan pendukung, serta meningkatkan kepuasan waqif.

Secara makro, menurut Dian Masyita dalam laporan penelitiannya, dalam pengelolaan wakaf uang sektor fundraising dana wakaf uang adalah salah satu model yang dapat diterapkan. Tanggung jawab pada sektor ini adalah mengumpulkan dana wakaf uang dari waqif. Kemudian, mendistribusikannya pada investasi portofolio. Keuntungan dari investasi didistribusikan pada program pengentasan kemiskinan. Keuntungan yang akan didistribusikan tergantung pada permintaan waqif, seperti pendidikan, infrastruktur, rehabilitasi keluarga, kesehatan, dan sanitasi kesehatan publik. 

Dalam sektor peningkatan wakaf uang, ada beberapa hubungan sebab akibat antara orang kaya yang mempunyai potensi sebagai waqif, pengumpulan dana wakaf uang, investasi dana ke berbagai portofolio, dan mendapatkan keuntungan dari investasi yang akan didistribusikan pada orang miskin. (smh)

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel