Nazir Asy-Syuhada Ukur Kembali Tanah Wakaf
Wakafnews.com – Nazir Wakaf Masjid Asy-Suhada Lampanah, Indrapuri, mengukur kembali tanah yang diwakafkan oleh Ibrahim Mahmud di Gampong Lampanah Ranjo, Aceh Besar, untuk kemakmuran masjid (25/9/2022). “Pengukuran ini untuk keakuratan ukuran dan batas-batasnya, sebagai kelengkapan pengurusan akte ikrar wakaf, “ kata Nazir Wakaf Masjid Asy-Syuhada, Abu M Nasir Ali, SAg.
“Dari hasil pengukuran bersama nazir, keuchik, imam, dan aparatur gampong diketahui tanah wakaf dalam bentuk kebun itu seluas 186,75 meter dengan taksiran nilai tanahnya mencapai Rp 9,3 juta. Potensinya dapat dikembangkan sebagai kebun rambutan atau pembangunan rumah sewa. Hasilnya digunakan untuk kemakmurannya masjid,” tambah Nasir.
Nasir menjelaskan, sehari sebelumnya, nazir wakaf juga mengukur tanah wakaf di kampung yang sama, yang diwakafkan oleh Hamdiah Ahmad dalam bentuk tanah sawah dengan luas 1.800 meter. Taksiran nilainya mencapai Rp 55 juta. “Dari hasil pengukuran ini, kita akan segara lengkapi administrasi untuk pengurusan akte ikrar wakaf di KUA,” katanya.
Dia menjelaskan, tanah sawah wakaf yang dikelola Masjid Asy-Syuhada 54 persil yang dikelola oleh 41 petani penggarap. Hasilnya setiap tahun mencapai Rp 53 juta. “Sebagian lagi, tanah wakaf dalam bentuk kebun 11 persil. Ada yang telah diproduktifkan sebagai lokasi peternakan sapi dan kebun rambutan. Ada juga yang tanah wakaf kubaran yang masih kosong akan dikembangkan tanaman mangga,” ujarnya.
“Manfaat wakaf sangat besar dirasakan oleh petani penggarap di Lampanah dengan pola bagi hasil atau mawah. Mereka petani miskin dan tak punya tanah sawah sendiri. Manfaat lainnya untuk kemakmuran masjid. Posisi kas hasil wakaf sekarang di bank Rp 60,3 juta,” katanya. (smh)
0 Response
Posting Komentar