Strategi Pengembangan Wakaf Produktif
Wakafnews.com -- Hampir semua wakif yang menyerahkan tanahnya kepada nazir tanpa menyertakan dana untuk membiayai operasional usaha produktif, tentu saja, menjadi persoalan yang cukup serius. Karena itu, diperlukan strategi riil agar harta wakaf yang begitu banyak di seluruh provinsi di Indonesia dapat segera diberdayakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat banyak.
Menurut Taufik Ramadhan dalam bukunya Pengelolaan Wakaf Produktif (2020: 52-54), strategi riil dalam mengembangkan tanah-tanah wakaf produktif dapat dilakukan dengan kemitraan.
Nazir harus menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang mempunyai modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang ada dengan nilai komersialnya cukup tinggi. Jalinan kerjasama ini dalam rangka menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tersebut.
Sekali lagi harus ditekankan, sistem kerja sama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem syariah, baik dengan cara musyarakah maupun mudarabah. Pihak-pihak ketiga itu adalah:
Pertama, lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa keuangan. Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain di luar wakaf, atau lembaga wakaf lainnya yang tertarik terhadap pengembangan atas tanah wakaf yang dianggap strategis.
Kedua, investasi perseorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan ditanamkan berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang ada. Investasi perseorangan ini bisa dilakukan lebih dari satu pihak dengan komposisi saham sesuai dengan kadar yang ditanamkan.
Ketiga, lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pihak yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan kepada pihak nazir wakaf berbentuk kredit dengan sistem bagi hasil setelah melalui studi kelayakan oleh pihak bank.
Keempat, lembaga perbankan internasional yang cukup peduli dengan pengembangan tanah wakaf di Indonesia, seperti Islamic Development Bank (IDB).
Kelima, lembaga keuangan dengan sistem pembangunan BOT (Build of Transfer). Keenam, lembaga penjamin syariah sebagai pihak yang akan menjadi sandaran nazir apabila upaya pemberdayaan tanah wakaf mengalami kerugian. Ketujuh, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi umat, baik dalam atau luar negeri.
Selain bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan permodalan usaha, nazir wakaf harus mensinergikan program-program usahanya dengan majelis ulama, perguruan tinggi, lembaga konsultan keuangan, lembaga manajemen, konsultan hukum dan lembaga lainnya.
Terbentuknya UU dan BWI
Taufik Ramadhan menekankan, bahwa begitu pentingnya wakaf bagi kemaslahatan masyarakat, maka untuk mendukung pengelolaan wakaf secara produktif pemerintah telah berhasil melahirkan Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya. Undang-undang wakaf dapat dikatakan rumusan konsepsi fikih wakaf baru di Indonesia yang antara lain: meliputi benda yang diwakafkan (maukuf bih); peruntukkan wakaf (mauquf 'alaih); jenis harta yang boleh diwakafkan tidak terbatas benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) maupun benda bergerak, seperti saham, uang, logam mulia, HAKI, kendaraan dan lain-lain serta diatur kewajiban dan hak nazir wakaf. Ini semua diatur untuk menunjang pengelolaan wakaf secara produktif.
Undang-undang wakaf, selain sebagai hukum formal yang menjadi landasan dalam pengembangan wakaf, juga mengamanatkan dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai kewajiban membina lembaga kenaziran yang ada di Indonesia, agar nazir dapat berkembang. Pembinaan oleh BWI kepada para nazir diharapkan terfokus terhadap usaha-usaha pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, tujuannya agar harta wakaf dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat.
BWI merupakan lembaga yang independen dan mempunyai peran strategis, diharapkan dapat membantu, baik dalam pembiayaan, pembinaan maupun pengawasan dan peningkatan kualitas nazir, agar para nazir dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Selain itu, diharapkan BWI dapat memfasilitasi upaya penggalangan dana khususnya dana dari luar negeri. (smh)
0 Response
Posting Komentar