Syarat Nazhir Wakaf
Wakafnews.com -- Untuk dapat mencapai segala tujuan ibadah wakaf sebagaimana dikehendaki oleh wakif, maka pihak yang akan menjadi nazhir mestilah memenuhi syarat-syarat yang akan disebutkan di bawah ini. Selain itu, seseorang dinyatakan sah menjadi nazhir dan berkewajiban melaksanakan segala tugas-tugas pengelolaan harta wakaf apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan ke atasnya.
Menurut Husni A Jalil, MA dalam bukunya Nazhir Wakaf Dalam Fikih dan Peraturan Wakaf di Indonesia (202: 18), kriteria orang yang layak dipilih menjadi nazhir harta wakaf menurut Wahbah Zuhaili dan Abu Zahrah adalah mestilah dipilih dari kalangan mereka yang tidak suka menonjolkan diri dalam jabatan tersebut, adil, amanah, dan mampu dalam menjalankan tugasnya, baik lelaki atau perempuan asalkan telah akil baligh.
Hukum Islam telah menetapkan beberapa syarat yang mesti dimiliki oleh nazhir, sehingga apabila ia tidak mempunyai syarat-syarat tersebut maka ia tidak boleh menjadi nazhir wakaf, syarat-syarat tersebut yaitu:
Pertama, berakal
Nazhir hendaklah seorang yang berakal sempurna. Syarat ini telah menjadi kesepakatan di atas para fukaha, oleh karena itu tidak dibolehkan orang yang gila atau orang yang tidak sempurna akal menjadi nazhir.
Kedua, baligh
Seorang nazhir hendaklah yang telah mencapai umur baligh, karena apabila ia telah baligh maka ia telah sempurna untuk melakukan aktifitas muamalat. Syarat ini juga telah menjadi kesepakatan para fukaha karena hak perwalian menuntut syarat ketelitian dan itu tidak dapat dilaksanakan, kecuali oleh orang yang telah baligh.
Ketiga, adil
Nazhir hendaklah mempunyai sifat adil, karena sifat tersebut akan menentukan berhasil tidaknya Nazhir dalam mengelola harta wakaf. Para fukaha berbeda pendapat tentang sifat adil sebagai syarat bagi nazhir. Menurut fukaha Syafi'iyyah sifat adil merupakan syarat mutlak yang mesti dimiliki oleh nazhir.
Dalam fukaha Hanafiyah terdapat dua pandangan yang sedikit berbeda antara keduanya, pendapat yang pertama nazhir mesti mempunyai sifat adil sedangkan pendapat kedua mengatakan sifat adil adalah sifat keutamaan bukan merupakan syarat sahnya nazhir.
Keempat
Nazhir mestilah seorang yang berkemampuan dalam mengelola dan memberdayakan harta wakaf. Syarat ini telah disepakati oleh seluruh fukaha karena apabila nazhir tidak mampu dalam mengelola harta wakaf maka segala tujuan wakaf seperti dikehendaki oleh wakif dan syariat Islam tidak akan tercapai.
Kelima, beragama Islam
Nazhir hendaklah orang yang beragama Islam. Para fukaha berbeda pendapat tentang ketentuan muslim sebagai syarat nazhir. Menurut fukaha Syafi'iyyah, Hanabilah, dan Malikiah muslim merupakan syarat sahnya seorang menjadi nazhir, sedangkan fukaha Hanafiyah tidak mensyaratkan orang yang beragama Islam sebagai nazhir.
Narasi di atas menjelaskan ahli-ahli fikih mazhab syafi'i mengatakan, nazhir yang dipilih mestilah yang mempunyai sifat adil dan mampu dalam menjalankan tugas, di samping itu ia mestilah seorang yang telah baligh dan berakal. Sedangkan pengikut mazhab Hanbali berpendapat sifat adil bukanlah merupakan syarat mutlak untuk menentukkan sah tidaknya seseorang itu menjadi nazhir harta wakaf.
Hal lain yang menarik dari uraian di atas adalah tidak ada keterangan mengenai syarat jenis kelamin untuk menjadi nazhir, itu artinya laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk manjadi Nazhir wakaf. Fakta ini kemudian menunjukkan Islam adalah agama yang tidak diskriminasi, Islam memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk dapat melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan harta benda wakaf. (smh)
0 Response
Posting Komentar