Wakaf Lampeuneuen Seluruhnya Bersertifikat

Wakaf Lampeuneuen Seluruhnya Bersertifikat
Share

 

Oleh: Juariah Anzib, S.Ag

Inisiator Wakaf Siribee 

Sekarang, wakaf  tidak asing lagi terdengar. Sebelumnya masyarakat cukup sempit memahami wakaf, hanya terbatas wakaf untuk masjid, makam dan madrasah. Seringkali wakaf dianggap suatu hal sepele. Kini wakaf semakin digemari, mudah ditunaikan dan menjadi gaya hidup.

Dalam pertemuan dengan Camat Darul Imarah, Aceh Besar, Drs Syarifuddin, yang berdomosili di Gampong Lampeuneuen, saya sempatkan wawancara dengan dia tentang harta wakaf di Lampeuneuen.

Menurut Syarifuddin, Lampeuneuen memiliki sebelas persil tanah wakaf yang telah bersertifikat dengan luas yang berbeda. Tanah wakaf tersebut terdiri dari tanah sawah, pertapakan masjid,  Polindes, pertapakan rumah sewa dan lokasi lain.  

Tanah wakaf pertama, terelatak di kawasan Gampong Lampeuneuen dengan luas 862 meter dengan nomor sertifikat 01.03.07.16.8.00001. Tanah tersebut difungsikan sebagai lapangan volly oleh para pemuda gampong. Dengan harapan, mereka menjadi generasi sehat dan aktif memajukan gampong.

Tanah wakaf kedua berupa sawah dengan luas 612 meter dengan sertifikat nomor 01.13.07.16.8.00001. Tanah wakaf tersebut dikelola oleh petani miskin dengan tujuan membantu perekonomian mereka.  Penggarapan tanah sawah dengan perjanjian bagi hasil, dua bagian untuk penggarap sawah dan satu bagian lagi sebagai hasil wakaf gampong.

Persil ketiga tanah berukuran 198 meter dengan nomor sertifikat 01.03.07.16.8.00002 merupakan tanah perkuburan lama, namun sekarang tidak lagi dilakukan penguburan,  kecuali keadaan mendesak, yaitu mereka yang tidak bisa dikuburkan dalam penguburan umum dengan alasan tertentu. 

Selanjutnya persil keempat dan kelima.  Lokasi tanah ini lumayan luas. Tanah yang merupakan pertapakan masjid ini luas 847 meter dengan nomor sertifikat 01.03.07.16.8.00003 dan 1.983 meter dengan nomor 01.03.07.16.8.00004. Tanah ini diwakafkan oleh beberapa wakif. 

Menurut Syarifuddin, lokasinya strategis, mudah warga menjangkaunya. Masjid yang megah di lokasi ini mencerminkan ketaatan dan ketekunan warga beribadah. Selain itu, di atas tanah ini dibangun rumah bidan desa (Bides), tempat pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu-ibu hamil dan balita. 

Persil keenam, berupa sepetak tanah tempat penguburan umum. Lahan  yang berukuran 1.079 meter ini bernomor sertifikat 01.03.07.16.8.00005. Tanah ini terletak di pinggiran desa Lampeuneuen. 

Lokasi tanah wakaf selanjutnya di ujung desa. Di atas tanah tersebut dibangun enam unit rumah sewa. Dengan luas tanah sekitar 929 meter yang bernomor sertifikat 01.03.07.16.8.00006. Rumah tersebut ditempati beberapa warga dengan harga sewa pertahun Rp 5 juta. Hingga akhir tahun menghasilkan Rp 30 juta. 

Sedangkan persil selanjutnya dengan luas 366 meter bernomor  01.03.07.16.8.00007, dengan luas 344 meter, bernomor sertifikat 01.03.07.16.8.00008 dan persil lainnya luas 410 meter  sertifikat 01.93.07.16.8.00009. “Ini lokasi pekarangan masjid dengan beberapa bangunan di atasnya, seperti balai desa dan balai pengajian,” tambah Syarifuddin.

Di antara sekian tanah wakaf, dua persil termasuk wakaf produktif, yaitu tanah sawah dan pertapakan rumah sewa. Tanah tersebut menghasilkan keuntungan wakaf yang dapat dimanfaatkan  untuk mengatasi permasalahan umat.  

Dana keuntungan tanah wakaf juga diperuntukkan untuk kesejahteraan dan pembangunan masjid,  serta kemaslahatan lainnya, seperti membantu pengajian gampong dan sumbangan fakir miskin.

Semoga para wakif mendapatkan imbalan pahala amal jariyah sebagai jalan menuju Allah Swt. Selanjutnya, mari kita mengikuti jejak mereka dengan berwakaf menurut kemampuan masing-masing. Kita lewati hari-hati yang tersisa ini dengan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup, tiada hari tanpa wakaf: wakaf siribee, wakaf sehari seribu. (editor: smh)

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel