Wakaf Memakai Akun YouTube
Seiring perkembangan waktu, penafsiran kembali ajaran wakaf terjadi karena perkembangan persoalan yang makin kompleks. Agar relevan, maka teori wakaf perlu dilatarbelakangi oleh teori perubahan dan teori pembangunan yang kontemporer.
Dengan perkembangan zaman yang modern, maka wakaf bisa dialternatifkan dengan memanfaatkan era digital yang sangat canggih.Seperti yang ada saat sekarang ini.
Di era digital ini, setiap orang sudah lazim suka dengan menonton YouTube, maka dari konten yang ditawarkan oleh wakif atau pemilik akun Youtube tersebut bisa di subsidi menjadi alternatif wakaf pruduktif, kok bisa? Bagaimana konsepnya?
Dalam konsep wakaf akun YouTube tersebut, wakaf dapat menjadi sumber dana abadi karena jika akun YouTube dari calon wakif dimanfaatkan dan dikelola dengan baik maka hasil dari akun YouTube tersebut dapat diberikan kepada nazhir untuk kemudian dikelola dan didistribusikan untuk pembangunan nasional, yayasan pantai asuhan, atau lembaga kemasyarakat yang membutuhkan.
Wakaf Produktif
Secara definisi, wakaf produktif adalah sebuah bentuk pengelolaan donasi yang diperoleh dari umat untuk kemudian diproduktifkan hingga mampu menghasilkan keuntungan yang kemudian disalurkan kepada penerima manfaat atau bisa juga untuk menghasilkan objek wakaf yang baru.
Konsep wakaf produktif dalam wakaf akun YouTube ini adalah konsep era modern yang menarik untuk dilaksanakan. Wakaf akun YouTube ini dengan pengerjaan yang sebenarnya cukup mudah akan tetapi diperlukan keistikamahan wakif atau pemilik akun dalam mengelola akun YouTube-nya.
Wakaf dengan model seperti ini lebih mengedepankan adanya aspek edukasi kepada masyarkaat karena tidak hanya benda tidak bergerak saja (seperti tanah, rumah, dan lainnya) yang bisa diwakafkan, benda bergerak seperti akun YouTube yang akan menghasilkan uang juga bisa diwakafkan.
Adanya edukasi juga diharapkan membuat masyarakat sadar bahwa wakaf bukan hanya sebuah kebutuhan untuk akhirat semata, akan tetapi agar menjadi sebuah gaya hidup untuk menolong orang lain.
Pemahaman masyarakat Indonesia tentang praktik wakaf perlu diedukasi terlebih dahulu, terutama mengenai objek benda yang dapat diwakafkan. Kebanyakan masyarakat Indonesia masih belum kenal dengan wakaf tak benda.
Padahal dalam perkembangannya berdasarkan Undang-Undang Wakaf banyak sekali objek wakaf tak benda yang dapat diwakafkan salah satunya adalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Hak Kekayaan Intelektual dapat dijadikan objek wakaf.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mengenai ketujuh rezim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak secara tegas dinyatakan dalam setiap Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) peralihanya bisa dijadikan sebagai objek wakaf, diantarannya yang bisa dijadikan objek wakaf adalah Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena wakaf, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014.
Pandangan Islam Terhadap HKI
Pandangan Islam terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek wakaf yaitu bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dipandang sebagai salah satu Hak Kekayaan (Huquq Maliyyah).
Ia mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana harta kekayaan dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dijadikan objek wakaf (al-mauqud ‘alaih) baik akad pertukaran, komersial (mu’awadhah), maupun akad nonkomersial (tabarru’at) dapat diwakafkan.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek wakaf diperbolehkan oleh hukum Islam selama terpenuhinya syarat obyek wakaf meskipun wakaf HKI ada pembatasan waktu perlindungan hukumnya/haknya.
Namun hal tersebut juga di dukung oleh hukum positif, yaitu oleh Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 serta Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) N0 1 MUNAS/VII/5/2005 memperbolehkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek wakaf.
Semua Jenis HKI Bisa Dijadikan Wakaf
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa sebenarnya semua jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat beralih dan dialihkan melalui wakaf, termasuk wakaf akun YouTube yang merupakan peralihan dari Hak Kekayaan Intelektual.
Wakaf akun YouTube ini membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, pelayanan sosial, serta di bidang kesenian yang berujung pada pelestarian kebudayaan.
Cara kerja wakaf akun YouTube ini adalah wakif membuat akun YouTube. Kemudian akan menampilkan video-video yang bermanfaat serta kreatif dalam berinovasi membuat konten video YouTube. Seperti social experiment atau podcast yang sekarang ini banyak diminati oleh YouTube.
Atau bisa juga menampilkan ceramah singkat, murrotal, sholawatan, dan motivasi hidup atau motivasi lain yang bersifat membangunkan semangat. Kemudian, setelah akun YouTube ini mandiri dan dapat menghasilkan uang dari pihak YouTube, maka semua pendapatan akan diberikan dan dikelola dengan baik oleh nazhir. Lalu, dananya dapat dialokasikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Maka dengan konsep wakaf melalui manfaat akun YouTube ini menjadi sumber dana abadi yang potensial bagi kesejahteraan umat.
Konsep wakaf produktif dalam wakaf akun YouTube ini adalah konsep era modern yang menarik untuk dilaksanakan. Selain pengerjaan wakaf yang cukup mudah, wakaf akun YouTube ini juga menjadi salah satu instrumen wakaf produktif yang memiliki potensi besar dalam pengentasan kemiskinan dan untuk meminilisir kesenjangan di antara umat manusia.
Sumber: ibtimes.id
0 Response
Posting Komentar