Wakaf Mu'aqqat dalam Pandangan Undang-Undang

Wakaf Mu'aqqat dalam Pandangan Undang-Undang
Share

 

Wakafnews.com -- Kata mu'aqqat berasal dari kata waqqata-yuwaqqitu-augatan-muwaqqit-muwaqqat-mu'aqqat, yang memiliki arti dibatasi waktu. Bentuk kata ini mirip dengan kata mu'akkad yang berasal dari kata wakkada-yuwakkidu-muwakkid-muwakkad-muakkad yang berarti yang dikuatkan. 

Kata al-waqt bermakna suatu penggalan dari masa. Segala sesuatu yang ditentukan waktunya atau akhirnya disebut muwaqqat. Hanya saja karena alasan berat dalam pengucapan, maka huruf 'wawu' berharkat dammah pada posisi awal kata atau mati sebelumnya huruf berharkat dammah diganti dengan hamzah, sehingga lafaz wuqqita berubah menjadi uqqita dan lafaz muwaqqat berubah menjadi mu'aqqat (Ibn Manzur, t.t., VI: 4887).

Kamus Al-Munawwir (Munawwir, t.th: 1680) memberikan penjelasan, bahwa kata al-mu'aqqat-al-muwaqqat-al-mauqut memiliki arti yang sama, yaitu sesuatu yang telah ditetapkan atau ditentukan, juga bermakna al-waqutiyy yang berarti sementara. 

Pada surat al-Mursalat ayat 11 berbunyi: "Wa iza al-rusulu uqqitat". Pada ayat tersebut yang digunakan adalah lafaz 'uqqitat' bukan 'wuqqitat', walaupun menurut kaidah bahasa keduanya bisa digunakan (al-Mahalli, t.t., II: 217). Paparan tersebut menunjukkan bahwa kedua lafaz bisa digunakan. Hanya saja lafaz mu'aqqat lebih sering digunakan, sehingga lebih populer.

Uraian di atas memberikan pengertian bahwa wakaf mu'aqqat berarti adalah wakaf yang sementara atau wakaf yang dibatasi waktunya, tidak selamanya. Wakaf mu'aqqat adalah kebalikan dari wakaf mu'abbad, yaitu wakaf untuk selamanya, tidak dibatasi waktu.

Dalam UU Wakaf 

Istilah wakaf mu'aqqat tidak ditemukan dalam Undang-Undang Wakaf. Hanya saja, terdapat beberapa pasal yang menunjukkan, bahwa undang-undang ini menampung kebolehan wakaf mu'aqqat. 

Pasal 6 menyebutkan, bahwa wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukkan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Pada penjelasan undang-undang ini dianggap cukup jelas. Penyebutan jangka waktu pada undang-undang ini mengindikasikan, bahwa wakaf bisa selamanya atau dibatasi dalam jangka waktu tertentu.

Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang pada Pasal 3 ayat (3) menyebutkan, bahwa Penerimaan Wakaf Uang dalam jangka waktu tertentu paling kurang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling kurang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Jika menilik kembali pembahasan wakaf mu'aqqat menurut para ulama mazhab, bisa jadi dari segi kekuatan argumentasi, kedua kelompok pendapat ulama memiliki argumentasi yang sama kuat. Namun, dalam penerapan (tatbiq) di lapangan, besaran kandungan kemaslahatan dari suatu pilihan hukum menjadi pertimbangan utama. 

Islam datang untuk menghadirkan sebanyak mungkin kemaslahatan bagi manusia, tidak terkecuali dalam masalah wakaf. Pembatasan wakaf hanya pada wakaf mu'aqqat mempersempit peluang calon wakif dalam berwakaf. 

Sebaliknya, pembolehan wakaf mu'aqqat sebagaimana wakaf mu'aqqat akan membuka peluang lebih besar kepada calon wakif untuk mewakafkan sebagian hartnya. Semangat inilah yang nampaknya diambil oleh Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.

Sumber: Dr. Wawan Hermawan, Hukum Islam dalam Ruang Sosial: Dinamika Hukum Wakaf di Indonesia (2019: 133)

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel