Wamen ATR/BPN: 109.838 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Disertifikasi

Wamen ATR/BPN: 109.838 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Disertifikasi
Share

 


Jakarta -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN telah mensertifikasi tanah wakaf sebanyak 207.033 bidang tanah sejak tahun 1977, namun 109.838 bidang tanah disertifikasi pada masa Jokowi. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, saat menghadiri talkshow di salah satu televisi swasta, (24/11/2022).

Saat ditanya mengapa percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini menjadi fokus program kerja. Raja menyebut banyak aduan yang masuk supaya aset tanah wakaf dan rumah ibadah tersebut memiliki kepastian hukum.

“Ini adalah amat Presiden yang diejawantahkan oleh Pak Menteri Hadi. Terbukti, saat bertugas menjadi Wakil Menteri, saya menerima banyak aduan dari ormas keagamaan. Mereka berharap aset tanahnya bisa terhindar dari mafia tanah” ujar raja.

Urgensi percepatan mensertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini menjadi semakin relevan dengan banyaknya tanah wakaf dan rumah ibadah yang tidak memiliki kepastian hukum.

“Misalkan saat saya berkunjung ke PGI Sulsel, mereka memiliki gereka yang sudah 38 tahun belum memiliki sertifikat. Di Pekalongan ada masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1913 belum memiliki sertipikat," ujarnya.

Maka dari itu, dia mengajak supaya tanah wakaf dan rumah ibadah untuk segera didaftarkan di kantor pertanahan setempat.

“Silakan segera datang ke kantor pertanahan setempat. Insya Allah sekarang prosesnya cepat," ujar Raja. Raja meminta untuk melakukan sertifikasi terhadap seluruh tanah rumah ibadah, apapun agamanya.

“Rumah ibadah apapun di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi dengan adil tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," Tegas Raja. 

Sumber: Republika.co.id

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel