Inkubasi Wakaf Produktif
Oleh: Abdul Gani Isa
Ketua Badan Wakaf Indoneia (BWI) Aceh
Beragam model inovasi pengembangan wakaf terus dilakukan pemerintah, tidak hanya wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, rumah, toko, tetapi juga wakaf benda bergerak seperti uang, dan wakaf selain uang. Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Agama RI melakukan peningkatan taraf hidup masyarakat ke arah lebih sejahtera dan makmur melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif, yang dilaunching beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dari dua belas provinsi di Indonesia, Aceh termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai lokasi Program Inkubasi Wakaf tersebut yaitu Dayah Bukit Safa, sekaligus pimpinan dayah tersebut Tgk Darimi ditetapkan sebagai nadzirnya, yang berlokasi di Gampong Alue Cincin Blang Rakal, Kecamatan Pinto Rime, Kabupaten Bener Meriah.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dengan BWI Perwakilan Aceh nomor 24 tahun 2022. Penetapan lokasi tersebut telah melalui verifikasi lapangan oleh Tim Kementerian Agama RI sesuai indikator yang ditetapkan, yang dihubungkan dengan kondisi daerah setempat sebagai daerah pertanian. Disamping Program Inkubasi Wakaf Produktif, Kementerian Agama sebelumnya menetapkan Kampung Zakat di Aceh Singkil dan KUA Percontohan Ekonomi Umat di Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.
Kunjungan ke Lokasi
BWI Aceh sebagai pendampingan program telah mengunjungi lokasi Program Inkubasi Wakaf Produktif selama dua hari, tanggal 3-4 November 2022 lalu, yang turut dihadiri oleh BWI, Baitul Mal dan Kemenag Bener Meriah, dengan kegiatan, pertama, memberikan bimbingan dan motivasi kepada nadzir agar bisa bekerja sesuai yang diamanahkan. Kedua, memantau perkembangan tanaman kopi di area tanah wakaf, yang diperkirakan enam sampai tujuh bulan ke depan sudah bisa panen perdana. Ketiga, melakukan serah terima peralatan bantuan dari Kementerian Agama RI yang sudah dibeli senilai Rp 100 juta.
Bertemu Bupati
Disamping bertemu dengan nadzir Program Inkubasi Wakaf Produktif, BWI Aceh juga bertemu dengan Bupati Bener Meriah dan diterima langsung oleh Sekda di Pendopo Bener Meriah. Dalam pertemuan silaturrahmi itu, kami menjelaskan kronologis program tersebut antara lain: (a) meminta dukungan baik bantuan dana dan moralitas, agar program tersebut berjalan baik dan sukses, (b) sesuai nota kesepahaman Program Inkubasi Wakaf ditetapkan selama tiga tahun, artinya sampai tanaman berbuah dan bisa berporoduksi, (c) disamping dukungan bupati juga meminta dukungan instansi/dinas terkait, seperti Kementarian Agama, BWI, Baitul Mal, Dinas Pertanian dan Perkebunan, dan lainnya.
Respon bupati sangat positif, antara lain menyebutkan: (a) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tidak akan menutup mata dan bersikap pasif terhadap semua program untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, (b) di sisi lain pemerintah kabupaten selama ini, tidak pernah membeda-bedakan antara instansi otonom dengan vertikal, (c) Pemerintah kabupaten mendukung sepenuhnya untuk membantu sesuai kebutuhan, baik bibit tanaman, maupun lainnnya.
PR Masih Banyak
Menurut data Kementerian Agama RI, dari jumlah titik tanah wakaf 56 ribu lebih di Indonesia, hanya baru 10% dikelola secara produktif oleh para nadzir, selebihnya masih pasif. Atas dasar itu pemerintah melalui Kementerian Agama terus mengkampanyekan literasi wakaf, sehingga beberapa tahun ke depan menjadi life still (gaya hidup) bagi masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya di Aceh. Kemudian melaksanakan Program Inkubasi wakaf dalam bentuk, pertama, koordinasi perencanaan program; Kedua, pendanaan program; Ketiga, pembinaan pendampingan dan pelatihan program pemberdayaan ekonomi umat; Keempat, pemantauan dan evaluasi.
Nilai manfaat program ini bukan hanya untuk pemberi wakaf, tapi nadzir dan masyarakat telah merasakan dampak dari program inkubasi wakaf produktif tersebut. Pemanfaatan harta benda wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pembangunan sumber daya manusia.
Karena itu, dengan Program Inkubasi Wakaf Produktif diharapkan dapat meningkatkan partisipasi umat dalam menunaikan zakat dan wakaf, serta mengembangkan tanah wakaf agar lebih produktif.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para nazir dengan cara mengembangkan jiwa kewirausahaan, menerapkan manajemen usaha dan membuka lapangan pekerjaan di sekitar tanah wakaf.
Pengembangan Aset Wakaf
Sebelumnya aset wakaf secara umum digunakan untuk masjid, madrasah, makam, dan sejenisnya. Masih minim wakaf yang dikelola secara produktif dalam suatu bentuk usaha, yang hasilnya dimanfaatkan bagi para pihak yang membutuhkan, khususnya fakir miskin.
Saat ini inovasi wakaf terus diupayakan dengan beragam model, tidak hanya terbatas pada benda-benda wakaf tetap seperti tanah, rumah, sekolah, dan lainnya, tetapi juga dikembangkan wakaf benda bergerak seperti wakaf uang, wakaf melalui uang, dan wakaf selain uang seperti logam mulia, kenderaan, hak milik intelektual, dan surat-surat berharga lainnya, sukuk, CWLS dan lainnya.
Menurut pasal 5 UU Nomor 41 Tahun 2014, wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejteraan umum.
Sejalan dengan itu, Kementerian Agama mengembangkan model wakaf melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif, dengan pertimbangan masih banyak tanah-tanah wakaf strategis dan subur, tetapi sering diterlantarkan oleh masyarakat khususnya para nadzir.
Untuk terealisasikan program ini, peran nadzir menjadi sangat penting bekerja atas dasar pengabdian dan ikhlas menjaga, mengelola dan memberdayakan aset secara produktif sesuai tugas yang diberikan kepadanya, yaitu amanah, transparan dan aspiratif.
Semoga Program Inkubasi Wakaf Produktif berhasil dan berkah untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi wakaf, di samping untuk pengembangan dayah Bukit Safa di Blang Rakal, Kecamatan Pinto Rime, Kabupaten Bener Meriah. (editor: smh)
0 Response
Posting Komentar