Kejari Aceh Besar dan Kemenag Dorong Lahirnya Qanun Wakaf

Kejari Aceh Besar dan Kemenag Dorong Lahirnya Qanun Wakaf
Share

 

Wakafnews.com, Kota Jantho -- Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama Kantor Kementerian Agama dan intansi terkait, menggelar rapat koordinasi permasalahan hukum dan penyelamatan aset tanah wakaf di aula Kejari, Kota Jantho, Senin (9/1/2023). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G SH MHum, Rakor digelar menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menginventarisir berbagai permasalahan wakaf dengan melibatkan instansi terkait.

Mengenai perwakafan perlu disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat dan nazir wakaf. "Untuk itu, negara hadir untuk menyelamatkan harta wakaf, bahkan Pemerintah Aceh Besar perlu menginisiasi lahirnya qanun tentang wakaf," ujarnya. 

"Dalam aspek ruang lingkup tugas dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara,  maka Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain, termasuk dalam upaya penyelamatan aset tanah wakaf," ungkap Kepala seksi Datun, Dikha Savana SH MH.

Sementara Kakankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf Drs H Imran menyampaikan, Undang Undang tentang wakaf telah disahkan sejak 18 tahun lalu yaitu UU Nomor 41 tahun 2004, tetapi sampai saat ini masih berkutat pada berbagai problematika, seperti  validitas data tanah wakaf, lemahnya pemahaman masyarakat dan tanggung jawab nazir. 

“Masih timbulnya sengketa tanah wakaf dan banyak tanah wakaf yang tidak memiliki legalitas hukum berupa akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf. Belum lagi masih banyak tanah wakaf yang terbengkalai dan tidak produktif," tuturnya.

Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd yang hadir bersama Wakil Ketua BWI H Khalid Wardana SAg MSi menyampaikan apresiasi atas inisiatif kejaksaan melaksanakan rapat kordinasi, sehingga dapat menggugah semua pihak untuk peduli dan bertanggung jawab terhadap aset umat berupa tanah wakaf.

Menurut Salahuddin, saat ini masih terjadi sengketa tanah wakaf, bahkan ada ahli waris yang menggugat kembali keberadaan tanah wakaf. Tentunya persoalan ini harus disikapi dengan serius. Para nazir mestinya  proaktif menyelamatkan aset tanah wakaf dan mengurus legalitas tanah wakaf.

"BWI juga mendorong Pemerintah Aceh Besar melahirkan qanun tentang wakaf, sehingga menjadi landasan yuridis seluruh masyarakat, termasuk pemerintahan gampong untuk menyelamatkan dan memberdayakan aset tanah wakaf," harap H Khalid Wardana. 

Turut hadir pada acara Rakor ini, Kepala BPN Mahdi A.Ptnh MH, Kabag Hukum Setdakab Rafzan SH MH dan  jajaran Kejari Aceh Besar. (Sayed M. Husen)

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel