Kepala KUA Diminta Inventarisir Tanah Wakaf

Kepala KUA Diminta Inventarisir Tanah Wakaf
Share
Banda Aceh -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Banda Aceh, Abrar Zym meminta semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kota Banda Aceh menginventarisasi semua tanah wakaf di wilayah kecamatannya masing-masing untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Hal tersebut disampaikan Abrar pada rapat koordinasi pembinaan tanah wakaf dengan para Kepala KUA Kecamatan se-Kota Banda Aceh di Station Coffee Premium, Selasa (7/2/2023).

Menurut Abrar, hal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Aceh dengan Kepala Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, yang dilanjutkan dengan MoU antara Kepala Kankemenag dan Kejaksaan Negeri seluruh Aceh. 

Abrar menambahkan, masih banyak permasalahan dalam administrasi dan pengelolaan tanah wakaf. "Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, bahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga belum ada," ujar Abrar.

Dia meminta Kepala KUA menyelesaikan semua data tanah wakaf, biar jelas yang mana dan apa yang harus ditindaklanjuti. Tugas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) juga menginventarisasi tanah-tanah wakaf di wilayahnya. Oleh karena itu, ia berharap permasalahan tanah wakaf arus selesai tahun 2023 ini. 

"Jadi, tahun ini kita harus menyisir tanah wakaf, mana yang sudah bersertifikat atau belum, atau bahkan belum memiliki AIW," ujarnya. Ia berharap, penyuluh agama Islam mengambil peran dalam percepatan penyertifikatan tanah wakaf. (Sayed M. Husen)

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel