BMA Tambah Dua Nazir Kompeten

BMA Tambah Dua Nazir Kompeten
Share

 

Jakarta – Dua lagi nazir wakaf Baitul Mal Aceh (BMA) mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir Wakaf yang dilaksanakan oleh Wakaf Mulia Institute bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf Indonesia (LPPWI), tanggal 23 dan 24 Mei 2023 yang berlangsung secara online dan 28 Mei 2023 offline di Jakarta. Kegiatan ini diikuti 48 peserta seluruh Indonesia dari berbagai lembaga, seperti perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi sosial, yayasan yang bergerak dalam bidang pengelolaan wakaf.

Menurut Anggota Badan BMA Dr Abdul Rani Usman, BMA mengirimkan dua peserta yaitu Dr Abdul Rani Usman  dan Hendra Saputra  SHI MAg. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, peserta dari BMA tersebut dinyatakan lulus dan berkompeten dalam tujuh kompetensi. “Sementara tahun 2022 lalu, dua nazir BMA juga telah dinyatakan kompeten oleh LSP BWI yaitu Shafwan Bendadeh MSh dan Sayed M Husen,” kata Abdul Rani, Senin, (29/5/2023).  

Dia menjelakan, tujuh kempetensi nazir dimaksud yaitu, menyusun desain program pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, menyusun rencana kegiatan dan anggaran program pengelolaan dana pengembangan harta benda wakaf, dan membangun kemitraan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. 

“Kompetensi lainnnya adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi kemitraan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, menyusun laporan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, melaksanakan manajemen risiko pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, dan mengelola risiko operasional,” urainya. 

Abdul Rani menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus setelah mengikuti beberapa tahapan ujian yaitu ujian demonstrasi, ujian tulis dan wawancara. Setelah peserta dinyatakan lulus dan kompeten, maka berhak menyandang gelar non akademik yaitu CWC (Certified Waqf Competence). Untuk kedepan, katanya, BMA akan terus berkomitmen pengembangan sumber daya manusia, sehingga  semakin banyak yang berkompeten di bidang zakat dan wakaf. “Dengan itu, zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya yang dikelola BMA dapat lebih besar produktif dan dirasakan manfaanya oleh masyarakat,” pungkasnya. 

Dia menegaskan, pengelolaan harta wakaf merupakan salah satu kewenangan BMA yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.  

Karena itu, kata Abdul Rani, agar zakat dan harta wakaf tersebut dapat lebih bermanfaat kepada masyarakat perlu dikelola secara produktif, amanah, dan profesional. “Oleh sebab itu, Baitul Mal Aceh perlu terus berupaya meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan zakat dan wakaf dengan mengikutsertakan amil dan nazir mengikuti pelatihan,” pungkasnya.  (Sayed M. Husen)

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel