Wakaf Uang

Wakaf Uang
Share

 


Oleh: Juariah Anzib, S.Ag

Penulis Buku Menapaki Jejak Rasulullah Dan Sahabat

Alangkah banyaknya ladang pahala yang dapat kita tanami. Kiri kanan depan belakang semua ladang amal. Asalkan kita punya keinginan kapanpun kita mau dan dimanapun  berada. Selalu tersedia kesempatan dan tempat bercocok tanam untuk menuai kebaikan. 

Wakaf kini tidak hanya terbatas kepada tanah, bangunan, sawah dan lainnya yang merupakan harta tidak bergerak. Akan tetapi seiring berkembangnya ilmu  pengetahuan, wakaf juga semakin berkembang. Sehingga dapat disalurkan dalam bentuk apa saja seperti berwakaf dengan uang. Dahulu orang beranggapan bahwa uang hanya dapat disedekahkan saja, namun ternyata uang juga dapat diwakafkan. Wakaf ini dinamakan dengan wakaf nuqud. Untuk lebih jelas mari kita buka wawasan tentang wakaf uang atau nuqud. 

Berdasarkan penjelasan Dr. Oni Sahroni MA, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Republika), wakaf uang adalah berwakaf dengan menggunakan uang cash berbentuk rupiah. Yang menjadi obyek dalam wakaf tersebut adalah uang. Seperti orang mewakafkan uang 10 juta kepada nazir secara tunai untuk dimanfaatkan hasilnya oleh mauquf alaih.  

Wakaf uang adalah wakaf berbentuk uang yang dikelola secara produktif. Hasil dari pengelolaan wakaf diperuntukkan kepada penerima wakaf. Wakaf uang dapat berupa pembayaran SPP bagi anak kurang mampu. Demikian  juga dengan menanggung biaya hidup fakir miskin dan orang cacat yang kehidupan ekonominya lemah. Mereka  diberi modal usaha dengan harapan usahanya dapat berkembang untuk membiayai kehidupan yang lebih mapan.  

Menurut Dr. Oni Sahroni hal ini tentu sejalan dengan undang-undang wakaf yang memperbolehkan wakaf uang atau nuqud. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak seperti uang. Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 28. 

Sesuai perkembangan zaman, wakaf uang tidak bertentangan dengan Islam. Justru sebaliknya sangat  dianjurkan. Karena banyak kehidupan masyarakat yang miskin yang membutuhkan uang sebagai modal hidup untuk mengembangkan usaha sebagai mata pencaharian mereka. 

Dengan begitu, peran wakaf uang tentu dapat mengurangi angka kemiskinan dan  pengangguran dalam masyarakat. Modal usaha yang diperoleh dari wakif akan sangat membantu perekonomian mereka. Begitu juga juga dengan biaya pendidikan. Meringankan kesulitan bagi orang tua yang memiliki anak di masa-masa  pendidikan. Wakaf produktif berupa uang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di berbagai sektor. Kesuksesan usahanya di berbagai bidang, besar kemungkinan suatu saat dari mauquf alaih akan berubah menjadi wakif. Sehingga dapat meneruskan pahala amal jariah dari wakif sebelumnya.  Kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat terpenuhi dengan manfaat wakaf uang yang diinvestasikan. 

Uang tunai sebagai objek kebutuhan dari wakaf uang, akan dapat meringankan kesulitan banyak orang. Khususnya mereka yang hidupnya melarat. Bantuan wakaf uang akan menjadi penyelamat dalam meneruskan kehidupan panjang. Menurut Dr. Oni Sahroni, penerima wakaf uang memiliki syarat yang berlaku dan harus dipenuhi penerima wakaf. Diantaranya harus dapat dikembangkan untuk menghasilkan manfaat yang diberikan kepada mauquf alaih. 

Sudah seharusnya hal tersebut kita dilestarikan. Siapa yang akan menolong kaum lemah selain orang-orang yang mampu berderma. Membantu sesama sebagai penyempurna iman dan Islam. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 92,  "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Mengetahui." 

Mari kita jadikan wakaf sebagai kebiasaan dan gaya hidup dalam kehidupan sehari-hari walau hanya sedikit.

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel