Memahami Wakaf Keluarga

Memahami Wakaf Keluarga
Share


Oleh: Juariah Anzib, S.Ag

Penulis Buku Menapaki Jejak Rasulullah Dan Sahabat

Wakaf adalah ibadah mulia yang dapat mengantarkan wakif ke jalan rida Ilahi. Setiap orang beriman yang memahami makna wakaf tentu tidak akan menyia-nyiakan kesempatan beramal saleh  ini. 

Wakaf dapat ditunaikan sesuai keinginan wakif. Ada wakaf secara umum,  ada juga wakaf khusus, seperti wakaf keluarga atau wakaf ahli. Wakaf ini diperuntukkan kepada keluarga dan keturunan wakif atau ahli baitnya. Wakaf keluarga atau ahli adalah wakaf yang diperuntukkan manfaatnya kepada keluarga dan kerabatnya. Wakaf ini dilakukan berdasarkan hubungan darah atau nasab antara wakif dan penerima wakaf. 

Menurut Tenaga Profesional Wakaf Baitul Mal Aceh (TP BMA) Shafwan Bendadeh,  jenis wakaf keluarga atau ahli disebut dengan wakaf dzurri, yang merupakan pemberian wakif dan dikhususkan untuk kerabat atau keluarga wakif yang senasab. Sehingga,  kebutuhan hidup mereka dapat terpenuhi dengan baik, seperti seorang ayah yang mewakafkan rumah kepada anak cucu dan keturunannya. 

Secara syariat, dianjurkan agar wakif memberikan wakaf berdasarkan keadaan mauquf alaih. Jika memang  kehidupan keluarga yang kurang mampu dan lebih membutuhkan, alangkah baiknya kalau diwakafkan kepada mereka. Karena,  pemberian yang lebih utama dan afdhal adalah sedekah kepada keluarga dan kerabat terdekat. Kemudian akan terus bergeser secara teratur dan bersambung sampai kepada yang paling jauh. 

Wakaf ahli ini pernah dilakukan oleh Imam Asy-Syafii. Ia mewakafkan rumahnya di Cairo Mesir kepada anak-anaknya,  kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Dalam hal ini, yang boleh memanfaatkan wakaf ini hanyalah orang-orang tertentu saja, yaitu khusus keluarga dari wakif. 

Contoh lain wakaf ahli yang mewakafkan buku-buku atau kitab-kitab kepada anak-anak dan keluarganya, yang nantinya  akan diteruskan kepada generasi berikutnya yang ada hubungan nasab dengan wakif. “Jenis wakaf ini sekarang banyak dipraktikkan di negara Mesir, Malaysia, Singapura, serta Indonesia,” ujar Shafwan. 

Amalan wakaf sangat dianjurkan dalam Islam, sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 92, "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan sesungguhnya Allah mengetahuinya."

Di antara wakaf keluarga secara nyata seperti yang dilakukan keluarga almarhum Teungku M Ali dan istrinya Maimunah di Gampong Kuta Karang,  Kecamatan Darul Imarah,  Aceh Besar puluhan tahun yang silam. Mereka mewakafkan satu persil tanah untuk didirikan Balai Pengajian sebagai wakaf keluarga. Tempat pengajian tersebut akan diteruskan oleh ahli baitnya secara turun temurun. Generasi yang senasab dengannya berhak memperoleh manfaat dari objek wakaf tersebut. 

Balai pengajian tersebut dikelola dan diisi dengan kegiatan pengajian oleh keluarga yang bersangkutan. Sedangkan peserta pengajian terdiri dari masyarakat di sekitar lokasi balai. Ada beberapa teungku yang mengasuh pengajian secara bergiliran di balai tersebut. 

Demikian sekilas tentang wakaf keluarga,  wakaf ahli atau wakaf dzurri. Meskipun beragam macam dan jenis wakaf, namun tujuan adalah satu, yaitu ingin memperoleh pahala sebagai amal jariah. Keragaman cara dan jenis wakaf bukanlah persoalan, karena intinya adalah beramal saleh dengan berwakaf. Semoga kita semua berkesempatan dapat berwakaf dan menjadi wakif. 

Editor: Sayed M. Husen

0 Response

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel