Selamatkan Aset Wakaf, BWI Aceh Besar Latih PPAIW dan Nazhir
Aceh Besar – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Aceh Besar menggelar kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas untuk pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dan nazhir di aula kantor camat Seulimeum, Rabu (4/9/2024).
Kegiatan dibuka oleh Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd diikuti oleh 40 peserta dari 6 kecamatan yaitu Indrapuri, Kuta Malaka, Kuta Cot Glie, Kota Jantho, Seulimeum dan Lembah Seulawah. Adapun yang menjadi narasumber Ketua BWI Aceh Dr Tgk A Gani Isa MA (optimalisasi peran dan manajemen nazhir dalam pengembangan aset wakaf) dan 3 pengurus BWI Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi (Profesionalisme PPAIW dan nazhir untuk pemberdayaan wakaf), Drs H Salahuddin (Tugas pokok dan fungsi Badan Wakaf Indonesia) dan Drs KH Rusli (Sertifikasi tanah wakaf dan penyelesaian sengketa).
Menurut Dr A Gani Isa, potensi tanah wakaf di Aceh sangat besar tetapi belum dikelola secara optimal, bahkan banyak tanah wakaf belum memiliki legalitas administrasi berupa akta ikrar wakaf dan dibiarkan terlantar. Begitu juga peran dan tanggung jawab nazhir perlu ditingkatkan sehingga semua objek tanah wakaf memberi manfaat untuk kemaslahatan umat.
BWI Aceh telah merintis tentang tata kelola dan manajemen wakaf di Masjid Raya Baiturrahman. Dulu semua pemasukan untuk masjid di satukan pengelolaannya, secara perlahan dikelola dengan profesional, tidak bercampur antara dana bantuan, infak/sedekah dengan hasil wakaf. Diharapkan sistem dan manajemen wakaf secara syar'i dapat diterapkan di semua masjid, meunasah, lembaga pendidikan dan objek lainnya.
Sedangkan H Khalid Wardana, praktisi wakaf yang juga ASN Kemenag Aceh Besar mengungkapkan bahwa peran dan tanggung jawab PPAIW dan nazhir masih sangat lemah dalam upaya penyelamatan dan pemberdayaan aset wakaf.
Banyak gampong dan masjid di Aceh Besar memiliki aset tanah wakaf tetapi tidak ada data yang ril dan transparan, bahkan pengelolaan belum sesuai dengan ketentuan syar'i. “Begitu juga masih banyak tanah wakaf belum memiliki akta ikrar wakaf dan sertifikat, bahkan masih ada nazhir dan masyarakat yang berasumsi jika mengurus sertifikat maka akan diambil alih oleh negara, sehingga banyak tanah wakaf dalam kondisi telantar,” ungkap Khalid.
Melalui pelatihan ini diharapkan nazhir wakaf akan lebih tergugah tanggung jawabnya untuk mengurus legalitas administrasi tanah wakaf dengan mendatangi PPAIW di kantor urusan agama (KUA). Banyak kasus wakaf yang telah terjadi akibat tidak adanya legalitas status tanah wakaf yaitu sengketa, diperjualbelikan, diambil alih oleh ahli waris, ditelantarkan, dikuasai pihak ketiga, dikuasai oleh keluarga nazhir bahkan disalahgunakan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua BWI Aceh A Gani Isa menyerahkan buku buku literasi tentang wakaf kepada BWI Aceh Besar untuk disosialisasikan kepada seluruh nazhir. (Sayed M. Husen)
0 Response
Posting Komentar