Yayasan Wakaf Baitul Asyi Terima SK Izin Nazhir Wakaf Uang
Banda Aceh (wakafnews) -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Nazhir Wakaf Uang kepada 22 lembaga nazhir wakaf dari berbagai wilayah di Indonesia. Acara penyerahan SK oleh Ketua BWI, Kamaruddin Amin, ini berlangsung di Hotel Horizon Ultima, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/10/2024).
Kamaruddin Amin, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran wakaf sebagai instrumen utama dalam mengentaskan kemiskinan. Menurutnya, saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan besar dengan adanya 25 juta fakir miskin dan empat juta anak yatim.
“Dengan syiar wakaf, diharapkan kita dapat berkontribusi dalam program pengentasan kemiskinan,” ujarnya. Ia menambahkan, kesadaran masyarakat terhadap wakaf masih perlu ditingkatkan, terutama dengan hadirnya Undang-Undang yang telah mengizinkan wakaf uang.
“Masyarakat sekarang bisa berwakaf, meskipun hanya dengan nominal kecil seperti sepuluh atau 20 ribu rupiah,” lanjutnya.
Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi Dr Mizaj Iskandar melaporkan, dari 22 lembaga yang menerima SK Nazhir Wakaf, dua di antaranya berasal dari wilayah paling jauh, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Aceh.
“Yayasan Wakaf Baitul Asyi satu-satunya perwakilan dari Aceh, turut menerima izin pada kesempatan tersebut, menegaskan peran penting Aceh dalam pengelolaan wakaf nasional,” ujarnya.
Penyerahan SK Izin Nazhir Wakaf ini juga dirangkai dengan Seminar Penguatan Lembaga Kenaziran Wakaf, yang menghadirkan Sekretaris BWI, Anas Nasikin, sebagai pembicara utama.
Dalam pemaparannya, Anas menguraikan sejarah perkembangan wakaf di Aceh, mulai dari masa Kerajaan Samudera Pasai hingga Kesultanan Aceh Darussalam.
Ia juga menyoroti pentingnya wakaf Habib Bugha di Mekkah, yang telah memberikan manfaat besar dan menjadi amal jariyah bagi para pewakif, nazhir, serta semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan wakaf. (Sayed M. Husen)
0 Response
Posting Komentar