Kajari Aceh Besar Pimpin Rakor Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

Aceh Besar -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, MSi, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025 di Aula Baharuddin Lopa, Kota Jantho, Selasa (18/3/2025).
Rakor tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri, berbagai instansi dan lembaga terkait yang menangani perwakafan. Dalam arahannya, Syukri menegaskan, penyelamatan aset tanah wakaf merupakan tugas mulia yang bernilai pahala di sisi Allah Swt. Program sertifikasi tanah wakaf bertujuan memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa terhadap aset wakaf.
"Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengapresiasi kerja tim terpadu yang telah berjalan selama tiga tahun dan terus bersinergi untuk mencapai hasil yang maksimal. Oleh karena itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan dengan memberikan pemahaman mengenai kondisi tanah wakaf, serta menggugah para nazhir agar lebih peduli dan proaktif dalam mengelola aset wakaf," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, seluruh masjid dan gampong di Aceh Besar memiliki aset tanah wakaf, namun masih banyak yang terbengkalai dan belum memiliki legalitas hukum yang jelas. Diperlukan kepedulian bersama mengoptimalkan potensi tersebut.
Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengharapkan agar tim terpadu melakukan pemetaan serta evaluasi terhadap progres yang telah berjalan guna mengidentifikasi kendala dan permasalahan di lapangan.
"Dengan koordinasi yang baik antara berbagai stakeholder, target yang ingin dicapai dalam program ini dapat terpenuhi," ujarnya.
Menurut laporan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi, hingga saat ini jumlah berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf yang diajukan oleh para nazhir mencapai 147 persil.
Dari jumlah tersebut, 76 persil telah dilakukan pengukuran bersama tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum Ramadan, dan akan dilanjutkan setelah Idulfitri. Adapun tanah wakaf yang telah didaftarkan untuk penyelesaian sertifikat di BPN berjumlah 33 persil, dengan rincian 17 persil merupakan berkas usulan tahun 2024, dan 16 persil merupakan usulan tahun 2025.
"Dengan sinergi antarinstansi dan proses yang telah berjalan sejak awal tahun, kami optimis target penyelesaian sertifikasi tanah wakaf tahun 2025 sebanyak 150 persil dapat tercapai, bahkan berpotensi meningkat hingga 200 persil," ungkap Khalid, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Besar.
Turut hadir dalam Rakor tersebut, Kepala Kankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE, Kepala BPN Aceh Besar Dr Ramlan, SH, MH, dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Besar Heru Saputra, SH MH. Hadir juga Ketua Badan Baitul Mal Aceh Besar Azwir Anwar SE, beserta anggota, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Aceh Besar Dikha Savana SH MH, Ketua BWI Drs H Salahuddin MPd, beserta Sekretaris Samsul Bahri SAg ME, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Andria Shaputra SE MM, serta tim terkait lainnya.
Jalin Kemitraan
Sebelumnya, Baitul Mal Aceh Besar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjalin kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian di Kantor Baitul Mal, Kota Jantho, pada Selasa (18/3/2025). Ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas, kompetensi nazhir wakaf, dan mempercepat program sertifikasi tanah wakaf.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal, Heru Saputra SH MH dan Ketua BWI Aceh Besar, Drs H Salahuddin MPd, serta disaksikan oleh Ketua Badan Baitul Mal Aceh Besar, H Azwir Anwar SE beserta anggota, Wakil Ketua BWI, H Khalid Wardana SAg MSi, serta Sekretaris BWI, Samsul Bahri SAg SE ME.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pelatihan peningkatan kompetensi nazhir, pendampingan dalam sertifikasi tanah wakaf, dan pengelolaan harta wakaf sesuai dengan amanah Undang-Undang Wakaf.
Ketua BWI Aceh Besar, H Salahuddin, menyampaikan apresiasi atas kemitraan ini dan berharap kerja sama ini dapat semakin mengoptimalkan penyelamatan dan pemberdayaan tanah wakaf.
Ia menekankan perlunya kesinambungan program agar jumlah sertifikasi tanah wakaf terus meningkat. Ke depan, program ini juga diharapkan dapat diperkuat dengan inisiatif wakaf produktif guna mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf.
Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi nazhir agar lebih profesional dan bertanggung jawab, akan dilaksanakan berbagai pelatihan khusus bagi mereka.
Salahuddin mengatakan, masih banyak nazhir yang kurang memahami aspek legalitas perwakafan, sehingga menyebabkan banyak tanah wakaf terbengkalai dan tidak memiliki dokumen resmi seperti surat maupun sertifikat tanah wakaf.
Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai kendala dan permasalahan dalam bidang perwakafan dapat ditangani secara lebih efektif dan sinergis. (Sayed M. Husen)
0 Response
Posting Komentar